Berikut Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN – Meskipun dalam satu ruang lingkup yang sama nyatanya PNS dan PPPK memiliki perbedaan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Saat ini, tengah marak pemberitaan terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2022 kemarin telah dibuka pendaftaran PPPK tenaga teknis.

Terkait proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 tentunya diselenggarakan secara online.

Para pelamar dapat mengakses melalui perangkatnya masing-masing dan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

Mengenai pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 ini sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.

Lalu sebenarnya apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Jika dilihat berdasarkan hak, maka perbedaan PNS dan PPPK ini yaitu dimana seorang PNS berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK, memiliki hak dimana mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Lalu, jika dilihat berdasarkan segi manajemen maka manajemen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, mengenai manajemen PPPK diatur dala Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, jika dilihat dari masa kerja seofang PNS memiliki masa kerja hingga masa pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang mana sesuai dengan surat perjanjian yang yelah di sepakati.

Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK jika dilihat dari sistem kerja. Lalu bagaimana perbedaan gaji antara keduanya.

Mengingat keduanya memiliki perbedaan pada sistem kerjanya, maka keduanya pula memiliki perbedaan gaji.

Halaman Selanjutnya
Perbedaan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis