ASN – Meskipun dalam satu ruang lingkup yang sama nyatanya PNS dan PPPK memiliki perbedaan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Saat ini, tengah marak pemberitaan terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2022 kemarin telah dibuka pendaftaran PPPK tenaga teknis.
Terkait proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 tentunya diselenggarakan secara online.
Para pelamar dapat mengakses melalui perangkatnya masing-masing dan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
Mengenai pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 ini sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
Lalu sebenarnya apa perbedaan antara PNS dan PPPK?
Jika dilihat berdasarkan hak, maka perbedaan PNS dan PPPK ini yaitu dimana seorang PNS berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK, memiliki hak dimana mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Lalu, jika dilihat berdasarkan segi manajemen maka manajemen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan, mengenai manajemen PPPK diatur dala Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, jika dilihat dari masa kerja seofang PNS memiliki masa kerja hingga masa pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang mana sesuai dengan surat perjanjian yang yelah di sepakati.
Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK jika dilihat dari sistem kerja. Lalu bagaimana perbedaan gaji antara keduanya.
Mengingat keduanya memiliki perbedaan pada sistem kerjanya, maka keduanya pula memiliki perbedaan gaji.
Halaman Selanjutnya
Perbedaan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya