Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran yang sebagaimana ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan.

Selanjutnya, terdapat keuntungan kedua apabila seorang guru mengikuti program guru penggerak yakni terdapat penjelasan dibawah ini.

Keuntungan selanjutnya yang akan diperoleh apabila menjadi seorang guru penggerak yakni tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif

Itu artinya bahwa menjadi guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat agar bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL walaupun tidak ikut serta dalam uji komprehensif.

Lalu, apa saja sih yang harus ditempuh oleh guru penggerak saat menjalani PPG dalam jabatan?

Yuk simak penjelasan dibawah ini dengan seksama.

  1. Guru penggerak diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat pada saat menjalani pendidikan guru penggerak. Hal ini sudah tercantum ke dalam pasal 42 ayat b.
  2. Guru penggerak di wajibkan agar mengikuti uji kompetensi.

Adapun dalam penyelenggaraan dalam uji kompetensi ini dilaksanakan pasca guru penggerak telah selesai melaksanakan PPL.

Maka selanjutnya yakni ujian pengetahuan yang akan di lewati adalah kinerja dan uji pengetahuan.

  1. Untuk guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada uji kompetensi dalam program guru penggerak yang sudah di jelaskan di poin ke dua maka akan mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak LPTK.

Itulah beberapa informasi penting mengapa guru wajib mengikuti program guru penggerak. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis