Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran yang sebagaimana ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan.

Selanjutnya, terdapat keuntungan kedua apabila seorang guru mengikuti program guru penggerak yakni terdapat penjelasan dibawah ini.

Keuntungan selanjutnya yang akan diperoleh apabila menjadi seorang guru penggerak yakni tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif

Itu artinya bahwa menjadi guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat agar bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL walaupun tidak ikut serta dalam uji komprehensif.

Lalu, apa saja sih yang harus ditempuh oleh guru penggerak saat menjalani PPG dalam jabatan?

Yuk simak penjelasan dibawah ini dengan seksama.

  1. Guru penggerak diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat pada saat menjalani pendidikan guru penggerak. Hal ini sudah tercantum ke dalam pasal 42 ayat b.
  2. Guru penggerak di wajibkan agar mengikuti uji kompetensi.

Adapun dalam penyelenggaraan dalam uji kompetensi ini dilaksanakan pasca guru penggerak telah selesai melaksanakan PPL.

Maka selanjutnya yakni ujian pengetahuan yang akan di lewati adalah kinerja dan uji pengetahuan.

  1. Untuk guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada uji kompetensi dalam program guru penggerak yang sudah di jelaskan di poin ke dua maka akan mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak LPTK.

Itulah beberapa informasi penting mengapa guru wajib mengikuti program guru penggerak. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis