Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran yang sebagaimana ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan.
Selanjutnya, terdapat keuntungan kedua apabila seorang guru mengikuti program guru penggerak yakni terdapat penjelasan dibawah ini.
Keuntungan selanjutnya yang akan diperoleh apabila menjadi seorang guru penggerak yakni tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif
Itu artinya bahwa menjadi guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat agar bisa mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL walaupun tidak ikut serta dalam uji komprehensif.
Lalu, apa saja sih yang harus ditempuh oleh guru penggerak saat menjalani PPG dalam jabatan?
Yuk simak penjelasan dibawah ini dengan seksama.
- Guru penggerak diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat pada saat menjalani pendidikan guru penggerak. Hal ini sudah tercantum ke dalam pasal 42 ayat b.
- Guru penggerak di wajibkan agar mengikuti uji kompetensi.
Adapun dalam penyelenggaraan dalam uji kompetensi ini dilaksanakan pasca guru penggerak telah selesai melaksanakan PPL.
Maka selanjutnya yakni ujian pengetahuan yang akan di lewati adalah kinerja dan uji pengetahuan.
- Untuk guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada uji kompetensi dalam program guru penggerak yang sudah di jelaskan di poin ke dua maka akan mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak LPTK.
Itulah beberapa informasi penting mengapa guru wajib mengikuti program guru penggerak. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2