Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Kabar gembira untuk guru dan pegawai yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), bahwa Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 sudah bisa dicairkan. Tunjangan kinerja tersebut dapat dinikmati oleh mereka yang telah memenuhi syarat.

Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) madrasah berhak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan besaran yang telah ditentukan oleh peraturan – peraturan petunjuk dan teknis. Adapun petunjuk teknis tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7476 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah.

Berikut besaran Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 sesuai keputusan Kemenag.

  1. Besaran Tukin pegawai pada Kementerian Agama diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag)
  2. Besaran Tukin pegawai Kemenag sebagaimana tercantum dalam Permenag No. 11 Tahun 2019
  3. Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permenag No. 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Permenag No. 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Permenag No. 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kemenag
  4. Besaran Tukin Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran Tukin pada Kelas Jabatannya.
  5. Tukin guru yang telah diangkat dalam golongan dua dari yang telah bersertifikat pendidik akan dibayarkan sebesar 100 persen dari Tukin Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai kelas jabatannya. Guru ASN Kemenag juga bisa mendapat tambahan tunjangan kinerja jika selama bertugas mendapatkan nilai prestasi sangat baik.

Halaman Selanjutnya

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis