Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Berdasarkan PMA tersebut, Tukin tidak akan diberikan kepada kriteria pegawai berikut ini;

  1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam bebas bertugas untuk menjalani persiapan pensiun
  5. Pegawai badan layanan umum yang telah mendapatkan numerasi sebagaimana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang badan layanan umum

Selain ketentuan penambahan tunjangan kinerja, pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan penambahan dan pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023.

Adapun penambahan berdasarkan kedua regulasi tersebut akan diberikan sebesar 50 persen dari selisih Tukin Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai atau guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. Tambahan tersebut diberikan pada awal bulan di tahun berikutnya. Sebaliknya, pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai prestasi kerja di bawah nilai baik.

Demikian penjelasan mengenai Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023. Untuk penjelasan lebih detail terkait hal tersebut dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama terkait.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 2,159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis