Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Berdasarkan PMA tersebut, Tukin tidak akan diberikan kepada kriteria pegawai berikut ini;

  1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam bebas bertugas untuk menjalani persiapan pensiun
  5. Pegawai badan layanan umum yang telah mendapatkan numerasi sebagaimana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang badan layanan umum

Selain ketentuan penambahan tunjangan kinerja, pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan penambahan dan pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023.

Adapun penambahan berdasarkan kedua regulasi tersebut akan diberikan sebesar 50 persen dari selisih Tukin Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai atau guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. Tambahan tersebut diberikan pada awal bulan di tahun berikutnya. Sebaliknya, pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai prestasi kerja di bawah nilai baik.

Demikian penjelasan mengenai Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023. Untuk penjelasan lebih detail terkait hal tersebut dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama terkait.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 2,130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis