Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Berdasarkan PMA tersebut, Tukin tidak akan diberikan kepada kriteria pegawai berikut ini;

  1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam bebas bertugas untuk menjalani persiapan pensiun
  5. Pegawai badan layanan umum yang telah mendapatkan numerasi sebagaimana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang badan layanan umum

Selain ketentuan penambahan tunjangan kinerja, pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan penambahan dan pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023.

Adapun penambahan berdasarkan kedua regulasi tersebut akan diberikan sebesar 50 persen dari selisih Tukin Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai atau guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. Tambahan tersebut diberikan pada awal bulan di tahun berikutnya. Sebaliknya, pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai prestasi kerja di bawah nilai baik.

Demikian penjelasan mengenai Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023. Untuk penjelasan lebih detail terkait hal tersebut dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama terkait.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 2,086 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis