Berikut Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Berdasarkan PMA tersebut, Tukin tidak akan diberikan kepada kriteria pegawai berikut ini;

  1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam bebas bertugas untuk menjalani persiapan pensiun
  5. Pegawai badan layanan umum yang telah mendapatkan numerasi sebagaimana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang badan layanan umum

Selain ketentuan penambahan tunjangan kinerja, pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan penambahan dan pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023.

Adapun penambahan berdasarkan kedua regulasi tersebut akan diberikan sebesar 50 persen dari selisih Tukin Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai atau guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. Tambahan tersebut diberikan pada awal bulan di tahun berikutnya. Sebaliknya, pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai prestasi kerja di bawah nilai baik.

Demikian penjelasan mengenai Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023. Untuk penjelasan lebih detail terkait hal tersebut dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama terkait.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis