Untuk ketentuan tunjangan kinerja pegawai Kemenag dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Berdasarkan PMA tersebut, Tukin tidak akan diberikan kepada kriteria pegawai berikut ini;
- Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
- Pegawai yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam bebas bertugas untuk menjalani persiapan pensiun
- Pegawai badan layanan umum yang telah mendapatkan numerasi sebagaimana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang badan layanan umum
Selain ketentuan penambahan tunjangan kinerja, pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan penambahan dan pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023.
Adapun penambahan berdasarkan kedua regulasi tersebut akan diberikan sebesar 50 persen dari selisih Tukin Kelas Jabatan di atasnya bagi pegawai atau guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik. Tambahan tersebut diberikan pada awal bulan di tahun berikutnya. Sebaliknya, pengurangan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023 akan diberikan kepada mereka yang memiliki nilai prestasi kerja di bawah nilai baik.
Demikian penjelasan mengenai Ketentuan Tukin Pegawai dan Guru Kemenag 2023. Untuk penjelasan lebih detail terkait hal tersebut dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Peraturan Menteri Agama terkait.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2