Berikut Kategori Pendidik Yang Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

Kategori Pendidik – RUU Sisdiknas membuat beberapa kesalah pahaman terjadi di lingkungan Pendidikan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya informasi yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun demikian justru terdapat kategori pendidik yang mendapatkan tambahan penghasilan.

Berita mengenai penghapusan tunjangan profesi guru tersebut tentu membuat resah beberapa guru. Jika tunjangan tersebut benar dihapuskan tentu penghasilan dari guru akan mengalami penurunan.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Jika tunjangan tersebut dihapus tentu hal tersebut akan menghilangkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru.

Informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut tentu dibantah secara langsung oleh pihak Kemdikbud. Iwan Syahril selaku Dirjen GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut tidak dibuat untuk menghapus hak guru seperti tunjangan justru hal tersebut sebaliknya.

RUU Sisdiknas tersebut justru sebagai bentuk keberpihakan kepada guru supaya semua guru mendapatkan penghasilan dan juga hak yang layak. Jadi informasi mengenai penghapusan tunjangan karena Sisdiknas tersebut tidak benar.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut justru merupakan wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru agar kehidupan tenaga pendidik sejahtera karena profesi dan juga pengabdian yang telah mereka lakukan pada Pendidikan.

Pemerintah pada saat ini tengah memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan juga kondisi kerja yang baik demi terwujudnya kesejahteraan tersebut. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah bentuk kerja keras pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis