..
Di sisi lain tunjangan profesi guru masih akan terus berjalan hingga guru sertifikasi baik yang telah ASN ataupun Non ASN telah pensiun. Selain itu guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan penghasilan tanpa perlu melakukan sertifikasi.
Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan mendapat penghasilan yang layak sesuai dengan undang undang ASN.
Dengan demikian tanpa menunggu Antrean sertifikasi yang panjang, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.
Hal tersebut tentu menjadi angin segar untuk guru ASN atau Non ASN. Guru Honorer juga tidak lepas dari perhatian tersebut.
Pemerintah juga tengah memikirkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah akan memberikan bantuan operasional kepada Yayasan Pendidikan. Bantuan operasional tersebut akan ditingkatkan demi kesejahteraan guru honorer.
Tujuan dari peningkatan bantuan operasional tersebut adalah agar pengelola Yayasan dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer dan juga dapat melakukan pengelolaan SDM terkait satuan Pendidikan tersebut.
Di lain sisi RUU Sisdiknas tak hanya memihak pada kategori guru atau pendidik diatas. RUU Sisdiknas juga memihkan pada Guru PAUD. Bentuk keberpihanya adalah mengenai status dan juga tambahan penghasilan guru PAUD.
Mengenai status guru PAUD, dalam RUU Sisdiknas tersebut satuan Pendidikan anak usia dini penyelenggara untuk anak dengan usia 3 hingga 5 tahun akan diakui sebagai satuan Pendidikan formal.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya