Berikut Kategori Pendidik Yang Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

..

Di sisi lain tunjangan profesi guru masih akan terus berjalan hingga guru sertifikasi baik yang telah ASN ataupun Non ASN telah pensiun. Selain itu guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan penghasilan tanpa perlu melakukan sertifikasi.

Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan mendapat penghasilan yang layak sesuai dengan undang undang ASN.

Dengan demikian tanpa menunggu Antrean sertifikasi yang panjang, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar untuk guru ASN atau Non ASN. Guru Honorer juga tidak lepas dari perhatian tersebut.

Pemerintah juga tengah memikirkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah akan memberikan bantuan operasional kepada Yayasan Pendidikan. Bantuan operasional tersebut akan ditingkatkan demi kesejahteraan guru honorer.

Tujuan dari peningkatan bantuan operasional tersebut adalah agar pengelola Yayasan dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer dan juga dapat melakukan pengelolaan SDM terkait satuan Pendidikan tersebut.

Di lain sisi RUU Sisdiknas tak hanya memihak pada kategori guru atau pendidik diatas. RUU Sisdiknas juga memihkan pada Guru PAUD. Bentuk keberpihanya adalah mengenai status dan juga tambahan penghasilan guru PAUD.

Mengenai status guru PAUD, dalam RUU Sisdiknas tersebut satuan Pendidikan anak usia dini penyelenggara untuk anak dengan usia 3 hingga 5 tahun akan diakui sebagai satuan Pendidikan formal.

Halaman Selanjutnya

Pengakuan untuk PAUD

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis