Berikut Kategori Pendidik Yang Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

..

Di sisi lain tunjangan profesi guru masih akan terus berjalan hingga guru sertifikasi baik yang telah ASN ataupun Non ASN telah pensiun. Selain itu guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan penghasilan tanpa perlu melakukan sertifikasi.

Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan mendapat penghasilan yang layak sesuai dengan undang undang ASN.

Dengan demikian tanpa menunggu Antrean sertifikasi yang panjang, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar untuk guru ASN atau Non ASN. Guru Honorer juga tidak lepas dari perhatian tersebut.

Pemerintah juga tengah memikirkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah akan memberikan bantuan operasional kepada Yayasan Pendidikan. Bantuan operasional tersebut akan ditingkatkan demi kesejahteraan guru honorer.

Tujuan dari peningkatan bantuan operasional tersebut adalah agar pengelola Yayasan dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer dan juga dapat melakukan pengelolaan SDM terkait satuan Pendidikan tersebut.

Di lain sisi RUU Sisdiknas tak hanya memihak pada kategori guru atau pendidik diatas. RUU Sisdiknas juga memihkan pada Guru PAUD. Bentuk keberpihanya adalah mengenai status dan juga tambahan penghasilan guru PAUD.

Mengenai status guru PAUD, dalam RUU Sisdiknas tersebut satuan Pendidikan anak usia dini penyelenggara untuk anak dengan usia 3 hingga 5 tahun akan diakui sebagai satuan Pendidikan formal.

Halaman Selanjutnya

Pengakuan untuk PAUD

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis