Berikut Kategori Pendidik Yang Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori Pendidik – RUU Sisdiknas membuat beberapa kesalah pahaman terjadi di lingkungan Pendidikan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya informasi yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun demikian justru terdapat kategori pendidik yang mendapatkan tambahan penghasilan.

Berita mengenai penghapusan tunjangan profesi guru tersebut tentu membuat resah beberapa guru. Jika tunjangan tersebut benar dihapuskan tentu penghasilan dari guru akan mengalami penurunan.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Jika tunjangan tersebut dihapus tentu hal tersebut akan menghilangkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru.

Informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut tentu dibantah secara langsung oleh pihak Kemdikbud. Iwan Syahril selaku Dirjen GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut tidak dibuat untuk menghapus hak guru seperti tunjangan justru hal tersebut sebaliknya.

RUU Sisdiknas tersebut justru sebagai bentuk keberpihakan kepada guru supaya semua guru mendapatkan penghasilan dan juga hak yang layak. Jadi informasi mengenai penghapusan tunjangan karena Sisdiknas tersebut tidak benar.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut justru merupakan wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru agar kehidupan tenaga pendidik sejahtera karena profesi dan juga pengabdian yang telah mereka lakukan pada Pendidikan.

Pemerintah pada saat ini tengah memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan juga kondisi kerja yang baik demi terwujudnya kesejahteraan tersebut. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah bentuk kerja keras pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesi

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru