Berikut Kategori Pendidik Yang Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

4 Hal Penting Sebelum Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi

Kategori Pendidik – RUU Sisdiknas membuat beberapa kesalah pahaman terjadi di lingkungan Pendidikan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya informasi yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun demikian justru terdapat kategori pendidik yang mendapatkan tambahan penghasilan.

Berita mengenai penghapusan tunjangan profesi guru tersebut tentu membuat resah beberapa guru. Jika tunjangan tersebut benar dihapuskan tentu penghasilan dari guru akan mengalami penurunan.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Jika tunjangan tersebut dihapus tentu hal tersebut akan menghilangkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru.

Informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut tentu dibantah secara langsung oleh pihak Kemdikbud. Iwan Syahril selaku Dirjen GTK mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut tidak dibuat untuk menghapus hak guru seperti tunjangan justru hal tersebut sebaliknya.

RUU Sisdiknas tersebut justru sebagai bentuk keberpihakan kepada guru supaya semua guru mendapatkan penghasilan dan juga hak yang layak. Jadi informasi mengenai penghapusan tunjangan karena Sisdiknas tersebut tidak benar.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut justru merupakan wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru agar kehidupan tenaga pendidik sejahtera karena profesi dan juga pengabdian yang telah mereka lakukan pada Pendidikan.

Pemerintah pada saat ini tengah memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan juga kondisi kerja yang baik demi terwujudnya kesejahteraan tersebut. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah bentuk kerja keras pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis