Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan, diantarannya yaitu sebagai berikut:
- Mendapatkan tugas tambahan seoaran guru sebagai wakil kepala sekolah
- Ketua program keahlian atau program studi
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratoriun
- Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kepala bengkel atau sejenisnya
Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru masih tetap mendapatkan TPG.
Untuk guru yang terlah terdaftar sebagai penerima TPG, tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain pada satuan pendidikan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, guru juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan di Lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.
TPG diberikan dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) yang telah mempunyai sertifikat pendidik, dan memenuhi semua persyaratan, mendapatkan tunjangan profesi guru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi guru CPNSD yang akan didapat yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah berlaku sejak tahun 2016.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2