Berikut Juknis Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan, diantarannya yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan tugas tambahan seoaran guru sebagai wakil kepala sekolah
  • Ketua program keahlian atau program studi
  • Kepala perpustakaan
  • Kepala laboratoriun
  • Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Kepala bengkel atau sejenisnya

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru masih tetap mendapatkan TPG.

Untuk guru yang terlah terdaftar sebagai penerima TPG, tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain pada satuan pendidikan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, guru juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan di Lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

TPG diberikan dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) yang telah mempunyai sertifikat pendidik, dan memenuhi semua persyaratan, mendapatkan tunjangan profesi guru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi guru CPNSD yang akan didapat yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah berlaku sejak tahun 2016.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis