Berikut Juknis Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan, diantarannya yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan tugas tambahan seoaran guru sebagai wakil kepala sekolah
  • Ketua program keahlian atau program studi
  • Kepala perpustakaan
  • Kepala laboratoriun
  • Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Kepala bengkel atau sejenisnya

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru masih tetap mendapatkan TPG.

Untuk guru yang terlah terdaftar sebagai penerima TPG, tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain pada satuan pendidikan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, guru juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan di Lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

TPG diberikan dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) yang telah mempunyai sertifikat pendidik, dan memenuhi semua persyaratan, mendapatkan tunjangan profesi guru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi guru CPNSD yang akan didapat yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah berlaku sejak tahun 2016.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis