Berikut Juknis Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan, diantarannya yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan tugas tambahan seoaran guru sebagai wakil kepala sekolah
  • Ketua program keahlian atau program studi
  • Kepala perpustakaan
  • Kepala laboratoriun
  • Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Kepala bengkel atau sejenisnya

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru masih tetap mendapatkan TPG.

Untuk guru yang terlah terdaftar sebagai penerima TPG, tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain pada satuan pendidikan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, guru juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan di Lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

TPG diberikan dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) yang telah mempunyai sertifikat pendidik, dan memenuhi semua persyaratan, mendapatkan tunjangan profesi guru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi guru CPNSD yang akan didapat yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah berlaku sejak tahun 2016.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis