Berikut Juknis Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) untuk para guru sertifikasi, sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Telah dijelaskan bahwasannya TPG ini diberikan kepada guru sertifikasi yang telah mempunyai serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun guru telah mengikuti sertifikasi guru, guru harus tetap memenuhi kriteria sebagaiman yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 14 dikatakan bahwa guru berhak untuk mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya di dalam pasal 15 menjelaskan mengenai penghasilan, meliputi gaji pokok, penghasilan lain dan tunjangan yang termasuk gaji, salah satunya merupakan tunjangan profesi.

Pada pasal 2, sebelumnya telah menyediakan pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional dikbutikan dengan adanya serdik yang dipunyai.

Penyaluran tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik, selain itu guru juga harus memenuhi beberap kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Adapun mengenai kriteria guru yang memperoleh TPG telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 12 tahun 2017.

Permendikbud ini membahas mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daeah (PNSD). Berikut kriterianya:

  1. Mempunyai NRG

Guru harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaiman dalam pengajuan Permendikbud No 12 Tahun 2017.

  1. Guru PNSD

Salah satu kriteria guru peneriman PNSD TPG yaitu berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalama Dapodik. Guru tersebut harus di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kecuali guru pendidikan agama.

  1. Mempunyai SKTP

Guru PNSD sebagai penerima tunjangan profesi guru harus mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud.

  1. Beban Kerja Terpenuhi

Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 guru harus dapat memenuhi beban kerja.

Guru tersebut harus memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah dengan predikat sebutan ‘Baik’.

Nama bidang studi dan nomor kode sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis