PPPK – Sesuai dengan terbitnya pengumuman pemilihan formasi yang telah ditetapkan sejak 18 Desember hingga 22 Desember yang lalu kini saatnya para pelamar umum memperhatikan mengenai seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi ini merupakan lanjutan dari tahapan jadwal program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun belum ada jadwal yang pasti dari Kemendikbud Ristek, para pelamar umum sudah harus memperhatikan terkait seleksi kompetensi yang akan dilakukan.
Mengingat para pelamar umum ini menjadi satu-satunya pendaftar yang melakukan tes CAT – UNBK.
Seleksi tes bagi pelamar umum ini juga mempertimbangkan beberapa dimensi kompetensi, yaitu :
- Dimensi kompetensi teknis
- Dimensi kompetensi manajerial dan
- Dimensi sosial kultural.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Tercantum didalam BAB V tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum, dinyatakan bahwasannya seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan sesuai dengan beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
- Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang tentunya telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
- Peserta yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi kompetensi. Hasilnya diurutkan melalui sistem berdasarkan nilai tertinggi, untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
- Masa sanggah seleksi kompetensi.
- Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Para pelamar umum dapat terus update mengenai jadwal yang telah disesuaikan oleh panitia penyelenggara.
Pelamar umum dapat mengakses akun yang ada di sscasn.bkn.go.id untuk memilih formasi yang tersedia.
Apabila para pelamar sudah berhasil untuk memilih formasi yang telah dipertimbangkan, tahapan selanjutnya ialah berfokus pada jadwal untuk pengumuman seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum.
Halaman Selanjutnya
Materi seleksi kompetensi bagi pelamar umum
Halaman : 1 2 Selanjutnya