Pelamar Umum PPPK 2022 Segera Cek Portal sscasn.bkn.go.id, Ada Info Penting, Batas Waktu Hingga 22 Desember!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelamar Umum PPPK 2022 – Ada informasi penting bagi pelamar umum guru di seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 yang harus dilakukan sebelum 22 Desember 2022.

Hal tersebut telah resmi diumumkan oleh Panselnas melalui laman guru PPPK Kembdikbud 2022, yaitu pelamar umum diharuskan segera memilih formasi.

Pemilihan formasi bagi pelamar umum sudah dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga berakhir 22 Desember 2022.

Tidak seperti pelamar prioritas, pelamar umum memang baru bisa melakukan pemilihan formasi setelah pelamar prioritas P1, P2, dan P3 selesai menjalani tahapan seleksi PPPK 2022.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa kategori pelamar umum pada seleksi guru P3K 2022 yakni:

  1. Honorer di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.
  2. Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG.
  3. Guru di Sekolah Swasta yang terdaftar di Dapodik.

Beberapa waktu yang lalu, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan kekosongan guru tersebut akan dipenuhi mulai tahun ini lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Meskipun ada kelebihan guru ASN maupun non-ASN, tetapi ada kekosongan guru karena banyak yang harus diredistribusi. Nah, kekosongan itu jumlahnya adalah 679.279,” kata Nunuk.

Dia mengungkapkan cukup banyak mata pelajaran (mapel) yang kosong. Namun, ada 10 mapel yang terbanyak kekosongan gurunya.

Kekosongan guru pada sepuluh mapel itulah kata Nunuk, yang akan segera dipenuhi Kemendikbudristek mulai tahun ini.

Halaman berikutnya

Adapun sepuluh mapel..

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru