Para guru harus berbahagia, pasalnya kali ini kabar baik datang dari Kemendibud Ristek terkait pencairan tunjangan. Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan peraturan yang membahas terkait hal tersebut.
Lebih tepatnya, Nadiem telah menetapkan peraturan yang membahas mengenai guru yang termasuk ke dalam prioritas sertifikasi. Tentu, jika sudah terdapat kata prioritas maka guru tersebut tidak perlu lagi untuk mengantre pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Oleh karena itu, para guru yang termasuk ke dalam prioritas tersebut wajib untuk berbahagia. Itu dikarenakan, guru tersebut tidak perlu masuk pada antrian dan lebih cepat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Kira-kira siapa saja ya guru yang termasuk ke dalam kategori prioritas yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek? Diketahui, bahwa Kemendikbud Ristek telah menetapkan 4 kategori guru yang termasuk dalam prioritas sertifikasi.
Tentu hal ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa, guru prioritas tersebut tak perlu untuk masuk pada antrian PPG. Meskipun begitu, untuk mencairkan tunjangan ini guru tersebut perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan lain dari Kemendikbud.
Berikut ini persyaratan dari Kemendikbud terkait pencairan tunjangan, persyaratan ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 :
- Guru tersebut diharuskan untuk memiliki sertifikat pendidik atau sudah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang mana hal tersebut bisa diperoleh dengan cara mengikuti program PPG.
- Guru tersebut harus berstatus sebagai seorang guru ASN baik itu guru PNS atau PPPK.
- Guru tersebut pula harus mengajar pada satuan pendidikan yang datanya sudah tercatat di Dapodik.
- Guru tersebut diharuskan untuk memiliki nomor registrasi guru. Nomor ini secara khusus diterbitkan oleh Kementerian.
- Selain itu, guru tersebut juga harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didiknya yang di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Diharuskan untuk memenuhi beban kerja.
- Bukan hanya itu saja, guru tersebut juga harus memiliki hasil penilaian kinerja dimana penilaian tersebut paling rendah memiliki sebutan “baik”.
- Wajib untuk Mengajar di kelas yang mana hal tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
- Terpenting, bagi guru tersebut pula tidak diperbolehkan sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.
Halaman Selanjutnya
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diterima
Halaman : 1 2 Selanjutnya