Berikut Ini Daftar Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Pada tahun 2023 nantinya Pemerintah telah merancang akan menghapus honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini telah diatur dalam Surat MenPAN-RB bB/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahwasannya terdapat dua kelompok kategori honorer atau non-ASN. Dua kelompok tesebut ialah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan, untuk beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut. Hal tersebut misalnya saja satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lain sebagainya.

Terkait penghapusan tenaga honorer ini, telah tertuang di dalam Surat Menteri PAN-RB mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang sebelumnya telah diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang turut di hapus pula.

Di dalam surat tersebut juga berisikan bahwa supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna melakukan suatu pemetaan.

Halaman Selanjutnya

Pemetaan yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis