Honorer – Pada tahun 2023 nantinya Pemerintah telah merancang akan menghapus honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini telah diatur dalam Surat MenPAN-RB bB/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bahwasannya terdapat dua kelompok kategori honorer atau non-ASN. Dua kelompok tesebut ialah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan, untuk beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut. Hal tersebut misalnya saja satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lain sebagainya.
Terkait penghapusan tenaga honorer ini, telah tertuang di dalam Surat Menteri PAN-RB mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang sebelumnya telah diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang turut di hapus pula.
Di dalam surat tersebut juga berisikan bahwa supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna melakukan suatu pemetaan.
Halaman Selanjutnya
Pemetaan yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut
Halaman : 1 2 Selanjutnya