Berikut Ini Daftar Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Pada tahun 2023 nantinya Pemerintah telah merancang akan menghapus honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini telah diatur dalam Surat MenPAN-RB bB/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahwasannya terdapat dua kelompok kategori honorer atau non-ASN. Dua kelompok tesebut ialah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan, untuk beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut. Hal tersebut misalnya saja satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan lain sebagainya.

Terkait penghapusan tenaga honorer ini, telah tertuang di dalam Surat Menteri PAN-RB mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang sebelumnya telah diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang turut di hapus pula.

Di dalam surat tersebut juga berisikan bahwa supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna melakukan suatu pemetaan.

Halaman Selanjutnya

Pemetaan yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis