Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Terkait tunjangan profesi guru, dalam RUU sisdiknas pemerintah melalui Kemdikbud mengeluarkan kebijakan yang mengatur tunjangan profesi guru. Dalam kebijakan tersebut disebutkan guru tidak perlu mengajukan sertifikat pendidik untuk mendapatkan gaji yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut gaji guru juga akan ditingkatkan untuk memenuhi segala kebutuhan guru. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong agar gaji guru dapat ditingkatkan dan dapat menjamin kesejahteraan guru.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut tunjangan profesi yang telah diterima olhe guru tidak akan dihapuskan. Guru akan tetap bisa menerima tunjangan tersebut selam masih memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Pemberian tunjangan tersebut tidak akan dihapus dan tidak akan ada guru yang merugi karena RUU Sisdiknas tersebut. Dengan itu RUU Sisdiknas tersebut dapat dijadikan kebijakan oleh pemerintah dalam memberikan tunjangan kepada guru sampai mereka pensiun.

RUU Sisdiknas tersebut adalah wujud dari keberpihakan pemerintah kepada kesejahteraan guru dan juga adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia baik dalam kesejahteraan tenaga pendidik mereka.

Dengan demikian adanya RUU Sisdiknas tersebut tidak akan merugikan guru dalam hak untuk memperolhe tunjangan profesi guru dan justru akan meningkatkan kesejahteraan guru untuk pendidikn di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis