Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Terkait tunjangan profesi guru, dalam RUU sisdiknas pemerintah melalui Kemdikbud mengeluarkan kebijakan yang mengatur tunjangan profesi guru. Dalam kebijakan tersebut disebutkan guru tidak perlu mengajukan sertifikat pendidik untuk mendapatkan gaji yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut gaji guru juga akan ditingkatkan untuk memenuhi segala kebutuhan guru. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong agar gaji guru dapat ditingkatkan dan dapat menjamin kesejahteraan guru.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut tunjangan profesi yang telah diterima olhe guru tidak akan dihapuskan. Guru akan tetap bisa menerima tunjangan tersebut selam masih memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Pemberian tunjangan tersebut tidak akan dihapus dan tidak akan ada guru yang merugi karena RUU Sisdiknas tersebut. Dengan itu RUU Sisdiknas tersebut dapat dijadikan kebijakan oleh pemerintah dalam memberikan tunjangan kepada guru sampai mereka pensiun.

RUU Sisdiknas tersebut adalah wujud dari keberpihakan pemerintah kepada kesejahteraan guru dan juga adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia baik dalam kesejahteraan tenaga pendidik mereka.

Dengan demikian adanya RUU Sisdiknas tersebut tidak akan merugikan guru dalam hak untuk memperolhe tunjangan profesi guru dan justru akan meningkatkan kesejahteraan guru untuk pendidikn di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis