..
Terkait tunjangan profesi guru, dalam RUU sisdiknas pemerintah melalui Kemdikbud mengeluarkan kebijakan yang mengatur tunjangan profesi guru. Dalam kebijakan tersebut disebutkan guru tidak perlu mengajukan sertifikat pendidik untuk mendapatkan gaji yang layak.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut gaji guru juga akan ditingkatkan untuk memenuhi segala kebutuhan guru. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong agar gaji guru dapat ditingkatkan dan dapat menjamin kesejahteraan guru.
Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut tunjangan profesi yang telah diterima olhe guru tidak akan dihapuskan. Guru akan tetap bisa menerima tunjangan tersebut selam masih memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Pemberian tunjangan tersebut tidak akan dihapus dan tidak akan ada guru yang merugi karena RUU Sisdiknas tersebut. Dengan itu RUU Sisdiknas tersebut dapat dijadikan kebijakan oleh pemerintah dalam memberikan tunjangan kepada guru sampai mereka pensiun.
RUU Sisdiknas tersebut adalah wujud dari keberpihakan pemerintah kepada kesejahteraan guru dan juga adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia baik dalam kesejahteraan tenaga pendidik mereka.
Dengan demikian adanya RUU Sisdiknas tersebut tidak akan merugikan guru dalam hak untuk memperolhe tunjangan profesi guru dan justru akan meningkatkan kesejahteraan guru untuk pendidikn di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2