Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Terkait tunjangan profesi guru, dalam RUU sisdiknas pemerintah melalui Kemdikbud mengeluarkan kebijakan yang mengatur tunjangan profesi guru. Dalam kebijakan tersebut disebutkan guru tidak perlu mengajukan sertifikat pendidik untuk mendapatkan gaji yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut gaji guru juga akan ditingkatkan untuk memenuhi segala kebutuhan guru. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong agar gaji guru dapat ditingkatkan dan dapat menjamin kesejahteraan guru.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut tunjangan profesi yang telah diterima olhe guru tidak akan dihapuskan. Guru akan tetap bisa menerima tunjangan tersebut selam masih memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Pemberian tunjangan tersebut tidak akan dihapus dan tidak akan ada guru yang merugi karena RUU Sisdiknas tersebut. Dengan itu RUU Sisdiknas tersebut dapat dijadikan kebijakan oleh pemerintah dalam memberikan tunjangan kepada guru sampai mereka pensiun.

RUU Sisdiknas tersebut adalah wujud dari keberpihakan pemerintah kepada kesejahteraan guru dan juga adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia baik dalam kesejahteraan tenaga pendidik mereka.

Dengan demikian adanya RUU Sisdiknas tersebut tidak akan merugikan guru dalam hak untuk memperolhe tunjangan profesi guru dan justru akan meningkatkan kesejahteraan guru untuk pendidikn di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis