Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG – Guru perlu memahami syarat yang diperlukan dalam pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Beberapa syarat diperlukan untuk dapat mencairkan tunjangan tersebut. Untuk itulah syarat tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru honorer.

Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan oleh guru honorer yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Guru honorer pasti menanyakan syarat apa saja yang diperlukan dalam proses pencairan tersebut.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda yang mengatur tunjangan profesi guru untuk guru honorer. Jika tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan kemungkinan terdapat syarat yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang telah ditentukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS.

Namun bagi yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi syarat akan segera dilakukan pengusulan terkait untuk mendapatkan SKTP sebagai tunjangan pencairan honorer.

Syarat mengenai tunjangan guru non PNS tersebut telah diatur dan tertuang pada Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi No. 8 Tahun 2022. Adapun berapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Telah tercatat dalam data pokok Pendidikan
  • Mempunyai surat keputusan pengangkatan dan juga penugasan dari pejabat pemilihan pegawai atau pejabat yang telah ditunjuk bagi guru non PNS
  • Mempunyai Surat Keputusan dari Penyelenggara Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
  • Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah dan juga dari Yayasan sesuai dengna kewenanganya
  • Mempunyai RNG atau nomor reviasi guru yang diterbitkan oleh kementrian
  • Telah memenuhi beban kerja atau mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengikuti program pertukaran guru
  • Tip Mengajar sebagai guru mata pelajaran

Hal hal diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer dalam melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non ASN. Hal tersebut haruslha dipenuhi agar dapat dilakukan pencairan tunjangan tersebut.

Guru honorer harus memahami beberapa syarat diatas dan harus memenuhi syarat syarat diatas agar dapat dilakukan pencairan tersebut. Oleh karena itu syarat tersebut wajib dipahami oleh guru honorer.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru