Berikut Informasi insentif Guru Honorer

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bagian dari tenaga pendidik di lingkungan sekolah, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang berada di berbagai daerah. Mengingat bahwa gaji atau bayaran yang diterima oleh para guru honorer bukanlah nominal yang besar. Itulah sebabnya guru honorer berhak mendapatkan dana insentif guna meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup mereka.

Guru honorer memiliki peranan yang tak kalah penting dalam mengisi kekosongan guru di daerah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Saat ini di sana kekurangan lebih dari 4.000 guru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas. Dengan adanya guru honorer tersebut kekosongan guru dapat terisi, terlebih mereka memiliki kualifikasi sebagai sarjana pendidikan.

Seperti halnya di daerah – daerah lain di Indonesia, guru honorer di Lebak juga memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Abdul Malik, mengatakan bahwa guru SD di Lebak Provinsi Banten sejumlah 5.614 guru dengan jumlah siswa sebesar 137.207 siswa. Banyaknya guru dan siswa tersebut tersebar di 775 sekolah. Sementara itu, ada sejumlah 2.637 guru SMP dengan siswa sebanyak 46.930 yang tersebar di 22 sekolah.

Kehadiran para guru honorer sangat membantu program indeks perkembangan pembangunan manusia, serta berperan penting dalam mencerdaskan anak – anak di Lebak, dikutip dari Berita Soloraya (1/12/2022).

Adapun honor yang diterima guru honorer dari semangatnya dalam mengajar tidaklah seberapa. Hanya mengandalkan kemampuan satuan pendidikan lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah setempat.

“Kami mengapresiasi guru honorer itu yang membantu mencerdaskan anak – anak bangsa, meski pendapatan mereka relatif kecil,” ujar Abdul Malik, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lebak.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengalokasikan bantuan dana insentif untuk guru honorer setiap bulannya sejumlah Rp 600.000 per bulan.

“Bantuan dana insentif ini untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi para guru honorer,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Adanya Insentif Guru Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis