Pasal 4.
- Untuk tunjangan jabatan hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b akan diberikan pada tiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, serta kelas pengadilan.
- Tunjangan jabatan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah tersebut
Pasal 5
- Hakim akan diberikan hak dalam menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dalam hal rumah tersebut hakim bisa diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.
Pasal 6
- Hakim akan memperoleh kedudukan protocol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
- Kedudukan protocol sebagaimana sudah dimaksudkan ke dalam pada ayat 1 diberikan sesuai dengan kententuan pada peraturan perundang undangan.
Pasal 7
- Untuk hakim akan diberikan jaminan dalam proses pelaksanaan tugas
- Jaminan keamanan sebagaimana sudah dimaksud ke dalam ayat 1 yang meliputi :
- Tindakan pengawalan dan
- Perlindungan terhadap anggota kelurga.
Itulah informasi mengenai formasi CPNS 2023 yang memiliki tunjangan yang luar biasa. Semoga bermanfaat terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2