Berikut Formasi CPNS 2023 Dengan Tunjangan Menggiurkan!

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti sudah menunggu formasi CPNS 2023 apa saja yang akan segera dibuka yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing masing.

Barangkali juga ada yang sedang mengincar lowongan formasi CPNS 2023 di instansi yang selama ini memberikan tunjangan yang menggiurkan

Nah belum ada kepastian apakah dari Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak demikian.

Pasalnya dari kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan yang mencakup Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN.

Tentunya sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal di buka.

Mengenai surat edaran Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 yakni antara lain menyatakan sebagai berikut.

  • Instansi pusat bisa mwngusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta untuk tenaga dosen.

Sebagai PNS maka hakim akan memperoleh gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya yang besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat atau golongan.

Maka berikut merupakan pasal dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada pada bahwa mahkamah agung.

Pasal 2

Mengenai hak keunagan dan fasiltas untuk hakim terdiri dari

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah negara
  • Mengenai fasilitas transportasi
  • Mengenai jaminan kesehatan
  • Mengenai jaminan keamanan
  • Memperoleh biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protocol
  • Penghasilan pensiun serta
  • Tunjangan lain.

Pasal 3

  • Untuk gaji pokok menjadi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan pada setiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  • Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan kententuan dan besaran gaji pokok dari PNS.
  • Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim juga tidak dinaikan hingga setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Pasal 4

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 553 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis