Berikut Formasi CPNS 2023 Dengan Tunjangan Menggiurkan!

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti sudah menunggu formasi CPNS 2023 apa saja yang akan segera dibuka yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing masing.

Barangkali juga ada yang sedang mengincar lowongan formasi CPNS 2023 di instansi yang selama ini memberikan tunjangan yang menggiurkan

Nah belum ada kepastian apakah dari Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak demikian.

Pasalnya dari kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan yang mencakup Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN.

Tentunya sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal di buka.

Mengenai surat edaran Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 yakni antara lain menyatakan sebagai berikut.

  • Instansi pusat bisa mwngusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta untuk tenaga dosen.

Sebagai PNS maka hakim akan memperoleh gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya yang besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat atau golongan.

Maka berikut merupakan pasal dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada pada bahwa mahkamah agung.

Pasal 2

Mengenai hak keunagan dan fasiltas untuk hakim terdiri dari

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah negara
  • Mengenai fasilitas transportasi
  • Mengenai jaminan kesehatan
  • Mengenai jaminan keamanan
  • Memperoleh biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protocol
  • Penghasilan pensiun serta
  • Tunjangan lain.

Pasal 3

  • Untuk gaji pokok menjadi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan pada setiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  • Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan kententuan dan besaran gaji pokok dari PNS.
  • Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim juga tidak dinaikan hingga setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Pasal 4

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 558 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis