Berikut Formasi CPNS 2023 Dengan Tunjangan Menggiurkan!

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti sudah menunggu formasi CPNS 2023 apa saja yang akan segera dibuka yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing masing.

Barangkali juga ada yang sedang mengincar lowongan formasi CPNS 2023 di instansi yang selama ini memberikan tunjangan yang menggiurkan

Nah belum ada kepastian apakah dari Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak demikian.

Pasalnya dari kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan yang mencakup Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN.

Tentunya sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal di buka.

Mengenai surat edaran Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 yakni antara lain menyatakan sebagai berikut.

  • Instansi pusat bisa mwngusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta untuk tenaga dosen.

Sebagai PNS maka hakim akan memperoleh gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya yang besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat atau golongan.

Maka berikut merupakan pasal dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada pada bahwa mahkamah agung.

Pasal 2

Mengenai hak keunagan dan fasiltas untuk hakim terdiri dari

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah negara
  • Mengenai fasilitas transportasi
  • Mengenai jaminan kesehatan
  • Mengenai jaminan keamanan
  • Memperoleh biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protocol
  • Penghasilan pensiun serta
  • Tunjangan lain.

Pasal 3

  • Untuk gaji pokok menjadi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan pada setiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  • Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan kententuan dan besaran gaji pokok dari PNS.
  • Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim juga tidak dinaikan hingga setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Pasal 4

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis