Cara Pendaftaran – Saat ini guru honorer terus menungg informasi mengenai pendaftaran seleks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022. Informasi mengenai hal yang berhubungan dengan pendaftaran PPPK sangat ditunggu tunggu pada saat ini. Berikut cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022.
Informasi mengenai pendaftaran bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja 2022 untuk guru telah dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022. Informasi tersebut dapat diketahui dari nformasi resmi Kemdikbud.
Informasi resmi Kemdikbud tersebut menjelaskan mengenai jadwal seleksi guru ASN PPPK tahun 2022. Selain itu jadwal mengenai seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2022 tersebut juga dirilis pada laman PPPK Guru dari Kemendikbudristek.
Untuk guru honorer yang ingin melakukan pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 tersebut wajib mengetahui cara pendaftaran tersebut. Cara pendaftaran tersebut wajib diketahui mengenai pendaftaran pada laman SSCASN.
Sebelum melakukan pendaftaran, guru honorer yang akan melamar pada seleksi PPPK guru tahun 2022 perlu melakukan pembuatan akun dan juga daftar PPPK Guru tahun 2022 pada SSCASN.
Adapun cara untuk melakukan pembuatan akun dan juga pendafataran tersebut adalah sebagai berikut:
Langkah Pertama, guru yang akan melamar PPPK guru pada tahun 2022, pastikan telah memiliki email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK Guru 2022 tersebut.
Langkah Kedua, membuat akun SSCASN pada laman sscasn.bkn.go.id. Pembuatan akun tersebut menggunakan NIK yang telah terintregasi pada Data Dukcapil.
Langkah Ketiga, melakukan unggahan foto KTP dan juga swafoto pada saat proses pembuatan akun pada tahap kedua.
Langkah Keempat, akun SSCASN yang telah selesai dibuat tersebut dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada protasl SSCASN.
Langkah Kelima, memilih kebutuhan PPPK Guru yang lowonganya telah dibuka pada laman tersebut. Untuk pemilihan jabatan fungsional guru untuk pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas wajib melakukan pendaftaran pada sekolah tempat mereka bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademi yang telah dimiliki.
2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, maka pelamar prioritas dapat melakukan pendaftaran pada sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya