Berikut Cara Mengurus NUPTK secara Online

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru Tetap Yayasan adalah:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
  • Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.
  • Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.
  • Scan ijazah S1 dalam format pdf, sebaiknya pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
  • SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.

Itulah tadi penjelasan mengenai syarat untuk mendaftar NUPTK bagi guru, setelah mengetahui syarat tersebut selanjutnya inilah langkah-langkah untuk mendaftar NUPTK secara online:

  • Silahkan mengakses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya klik masuk / login dengan akun dapodik sekolah.
  • Klik “Pengajuan NUPTK” maka disana akan muncul nama-nama di daftar calon penerima NUPTK.
  • Setelah itu, operator dapodik akan mengklik “Ajukan NUPTK.”
  • Operator dapodik memasukkan dan mengunggah file pdf yang merupakan hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1.
  • Setelah diunggah klik “Ajukan.”
  • Pengajuan NUPTK tersebut dapat dipantau melalui laman yang sama dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.” Di sana akan tampak statusnya apakah NUPTK telah terbit maupun ditolak. Apabila NUPTK telah terbit, maka akan muncul notifikasi “NUPTK TERBIT” dan apabila diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai mendaftar NUPTK secara online, untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat mengakses laman Kemendikbud secara langsung.

-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,087 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis