Berikut Cara Mengurus NUPTK secara Online

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru sudah semestinya anda memiliki NUPTK karena hal ini sangatlah penting, oleh karena itu simak cara mendaftar NUPTK secara online berikut ini. NUPTK atau Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ini merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan.

NUPTK juga dianggap sebagai salah satu identitas bagi para guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lain seperti pegawa tata usaha di sebuah sekolah. NUPTK ini terdiri dari kombinasi 16 nomor unik yang sifatnya tetap.

Nomor tersebut tidak akan pernah mengalami perubahan meskipun guru tersebut telah berpindah satuan kerja bahkan jika guru tersebut mengalami perubahan status kepegawaian. Bahkan, biasanya salah satu syarat untuk mencairkan suatu tunjangan membutuhkan NUPTK.

Melansir laman gtk.data.kemdikbud.go.id NUPTK ini akan diterbitkan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Syarat Utama Pendaftaran NUPTK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat utama pendaftaran NUPTK untuk guru honorer:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  • Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru CPNS / PNS

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan NUPTK bagi CPNS/ PNS:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1, format pdf.
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

Halaman Selanjutnya
Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,068 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru