Berikut Cara Mengurus NUPTK secara Online

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru sudah semestinya anda memiliki NUPTK karena hal ini sangatlah penting, oleh karena itu simak cara mendaftar NUPTK secara online berikut ini. NUPTK atau Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ini merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan.

NUPTK juga dianggap sebagai salah satu identitas bagi para guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lain seperti pegawa tata usaha di sebuah sekolah. NUPTK ini terdiri dari kombinasi 16 nomor unik yang sifatnya tetap.

Nomor tersebut tidak akan pernah mengalami perubahan meskipun guru tersebut telah berpindah satuan kerja bahkan jika guru tersebut mengalami perubahan status kepegawaian. Bahkan, biasanya salah satu syarat untuk mencairkan suatu tunjangan membutuhkan NUPTK.

Melansir laman gtk.data.kemdikbud.go.id NUPTK ini akan diterbitkan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Syarat Utama Pendaftaran NUPTK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat utama pendaftaran NUPTK untuk guru honorer:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  • Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru CPNS / PNS

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan NUPTK bagi CPNS/ PNS:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1, format pdf.
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

Halaman Selanjutnya
Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,087 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis