Berikut Cara Mendapat Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis peraturan terbaru mengenai perolehan sertifikat pendidik (serdik) secara resmi untuk guru dalam jabatan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).

Adanya peraturan tersebut memiliki tujuan agar dapat memudahkan semua guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Kemudahan tersebut seperti yang tercermin dalam penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Di dalamnya menerangkan bahwa guru tidak harus memenuhi atau mendapatkan SKS yang full pada pendidikan profesi guru.

Sebelumnya telah diketahui bahwasannya kehadiran dari Permendikbud Ristek tersebut menjadi pengganti regulasi sebelumnya yang termaktub di dalam Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud No. 54 Tahun 2022 ini juga merinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang terbaru. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;

  1. Guru berstatus sebagai guru dalam jabatan (daljab) yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi minimal atau paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK
  4. Batas usia maksimal pada tahun berkenaan tidak lebih dari 58 tahun
  5. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik, dan;
  8. Telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Berlakunya Permendikbud terbaru memungkinkan guru dalam jabatan dapat mengikuti pendidikan profesi guru melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan hanya mengikuti beban belajar tidak penuh.

Halaman Selanjutnya

Guru Yang Mendapat Beban Belajar Sebagian Atau Tidak Penuh

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis