Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Gaji PPPK Golongan V dengan besar gaji Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI dengan besar gaji Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII dengan besar gaji Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII dengan besar gaji Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX dengan besar gaji Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X dengan besar gaji Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI dengan besar gaji Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII dengan besar gaji Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII dengan besar gaji Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV dengan besar gaji Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII dengan besar gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pada tunjangan kesejahteraan guru yang bakal diterima guru jika lolos dalam seleksi adalah adanya tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjanhgan jabatan structural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besarnya tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang sudah berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis