Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Gaji PPPK Golongan V dengan besar gaji Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI dengan besar gaji Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII dengan besar gaji Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII dengan besar gaji Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX dengan besar gaji Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X dengan besar gaji Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI dengan besar gaji Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII dengan besar gaji Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII dengan besar gaji Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV dengan besar gaji Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII dengan besar gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pada tunjangan kesejahteraan guru yang bakal diterima guru jika lolos dalam seleksi adalah adanya tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjanhgan jabatan structural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besarnya tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang sudah berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis