Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Guru yang sudah melapar prioritas dan pelamar umum akan segera mendaftarkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru tahun 2022.

Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 akan ditutup pada tanggal 13 November 2022 mendatang. Peluang kesempatan rekrutmen PPPK guru 2022 ini harus benar benar di maksimalkan.

Kenapa guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum harus memaksimalkan rekrutmen PPPK Furu 2022 ini? Tak lain dan tak hanya tentu agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Pelamar PPPk  2022 harus tahu berapa besar gaji guru yang diperoleh apabila berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.

Aturan mengenai gaji PPPK baik guru maupun non guru sudah diatur tergantung masing masing golongan. Klasifikasi ini akan berlaku pada besaran gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Selain memperoleh gaji baik PPPK baik guru dan non guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar secara rutin pada setiap bulan dengan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing masing golongan. Selai mendapatkan besaran gaji, PPPK baik guru dan non guru akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar rutin.

Gaji PPPK yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 dikutip dari peraturan tersebut seumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan bahwa :

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gaji PPPK Guru dan non guru diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dengan nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini besaran gaji PPPK guru yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2020 :

  • Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II dengan gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp. 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III dengan besar gaji Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV dengan besar gaji Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK Golongan V

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru