Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Guru yang sudah melapar prioritas dan pelamar umum akan segera mendaftarkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru tahun 2022.

Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 akan ditutup pada tanggal 13 November 2022 mendatang. Peluang kesempatan rekrutmen PPPK guru 2022 ini harus benar benar di maksimalkan.

Kenapa guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum harus memaksimalkan rekrutmen PPPK Furu 2022 ini? Tak lain dan tak hanya tentu agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Pelamar PPPk  2022 harus tahu berapa besar gaji guru yang diperoleh apabila berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.

Aturan mengenai gaji PPPK baik guru maupun non guru sudah diatur tergantung masing masing golongan. Klasifikasi ini akan berlaku pada besaran gaji pegawai negeri sipil ( PNS).

Selain memperoleh gaji baik PPPK baik guru dan non guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar secara rutin pada setiap bulan dengan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing masing golongan. Selai mendapatkan besaran gaji, PPPK baik guru dan non guru akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini akan dibayar rutin.

Gaji PPPK yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 dikutip dari peraturan tersebut seumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan bahwa :

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gaji PPPK Guru dan non guru diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dengan nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini besaran gaji PPPK guru yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2020 :

  • Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II dengan gaji sebesar Rp 1.960.200 – Rp. 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III dengan besar gaji Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV dengan besar gaji Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK Golongan V

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis