Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Gaji PPPK Golongan V dengan besar gaji Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI dengan besar gaji Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII dengan besar gaji Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII dengan besar gaji Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX dengan besar gaji Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X dengan besar gaji Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI dengan besar gaji Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII dengan besar gaji Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII dengan besar gaji Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV dengan besar gaji Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI dengan besar gaji Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII dengan besar gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pada tunjangan kesejahteraan guru yang bakal diterima guru jika lolos dalam seleksi adalah adanya tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjanhgan jabatan structural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besarnya tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang sudah berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru