Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000
Untuk golongan X dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000
Untuk golongan XI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800
Untuk golongan XII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800
Untuk golongan XIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100
Untuk golongan XIV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300
Untuk golongan XV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900
Untuk golongan XVI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal 32 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 6.511.100
Untuk golongan XVII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 6.786.500
Masih membahas mengenai PPPK maka siapa yang tidak tergiur dengan beberapa keuntungan yang sudah disebutkan diatas.
Melihat dengan beberapa keuntungan yang didapatkan maka sebagian besar masyarakat berbondong bonding untuk menunggu kapan kepastian pembukaan seleksi PPPK dibuka tahun ini?
Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarsi (PANRB) sudah memastikan bahwa dalam perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN untuk formasi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan di buka pada tahun 2023 ini.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga mneyatakan bahwa pihaknya ingin agar dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Sebagai catatan juga untuk pemerintah pada tahun lalu memang terlambat dalam mengadakan penerimaan PPPK 2022. Rencana dalam perekrutan sudah diusung sejak awal menuju pertengahan tahun tetapi pada proses pendaftarannya baru bisa di akses pada bulan Oktober – Desember 2022.
Maka dari itu peemrintah memastikan untuk membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara lewat formasi CPNS tahun 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahuin 2023 ini. Semoga sesuai dengan apa yang kita harapkan semua.
Itulah merupakan infromasi yang bisa diberikan mengenai dengan apa saja keuntungan yang bakal diperoleh tenaga honorer apabila bisa lolos dalam proses seleksi PPPK 2023 nantinya semoga sukses dan semangat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)