Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tentu saja merupakan suatu impian yang di idam idamkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Maka menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer dalam pembukaan PPPK 2023 nantinya.

Pasalnya untuk mereka yang sudah lolos dalam proses seleksi PPPK 2023 akan memproleh banyak keuntungan yang bisa didapatkan untuk yang sudah lolos seleksi PPPK.

Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah dalam melaksanakan proses seleksi PPPK di seluruh wilayah Indonesia bahkan PPPK nakes sudah memasukan tahap untuk pengisian DRH.

Perlu diketahuii juga bahwa ternyata menjadi PPPK juga mempunyai berbagai keuntungan yang tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Tetapi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sering sekali merasa menjadi pegawai pemerintah dengan kelas dua namun siapa sangka bahwa PNS dan PPPK juga merupakan bagian dari ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2019 sudah dijelaskan mengenai keuntungan yang akan diperoleh apabila bisa lolos dalam proses seleksi PPPK 2023.

Dalam peraturan yang sudah dijelaskan tersebut maka terdapat beberapa keuntungan PPPK 2023 yang bisa diperoleh oleh tenaga honorer sesudah diangkat menjadi PPPK dan memperoleh NIP.

Maka berikut ini merupakan 6 keuntungan yang akan diperoleh apabila menjadi PPPK sebagai berikut ini :

  • Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN

PPPK sendiri adalah bagian dari ASN dan apabila seseorang sudah dinyatakan lulus dalam proses seleksi maka statusnya akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

  • Akan memperoleh gaji pokok

Mengenai gaji pokok akan diperoleh PPPK 2023 setara dengan gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil dengan berdasarkan masa kerja dan golongan.

Kesempatan dalam mengembangkan kompetensi yang sudah dimiliki

  • Tunjangan

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan PPPK juga akan memperoleh tunjangan yang setara dengan PNS.

Tunjangan yang akan diperoleh berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya yang bisa diperoleh.

  • Terbebas dari penghapusan tenaga honorer

Selain itu terdapat keuntungan nya lagi yang akan diperoleh yakni terbebas dari penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapus oleh pemerintah pada akhir tahun nanti.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru