Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000

Untuk golongan X dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000

Untuk golongan XI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800

Untuk golongan XII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800

Untuk golongan XIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100

Untuk golongan XIV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300

Untuk golongan XV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900

Untuk golongan XVI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500

Masa kerja maksimal 32 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 6.511.100

Untuk golongan XVII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 6.786.500

Masih membahas mengenai PPPK maka siapa yang tidak tergiur dengan beberapa keuntungan yang sudah disebutkan diatas.

Melihat dengan beberapa keuntungan yang didapatkan maka sebagian besar masyarakat berbondong bonding untuk menunggu kapan kepastian pembukaan seleksi PPPK dibuka tahun ini?

Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarsi (PANRB) sudah memastikan bahwa dalam perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN untuk formasi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan di buka pada tahun 2023 ini.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga mneyatakan bahwa pihaknya ingin agar dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sebagai catatan juga untuk pemerintah pada tahun lalu memang terlambat dalam mengadakan penerimaan PPPK 2022. Rencana dalam perekrutan sudah diusung sejak awal menuju pertengahan tahun tetapi pada proses pendaftarannya baru bisa di akses pada bulan Oktober – Desember 2022.

Maka dari itu peemrintah memastikan untuk membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara lewat formasi CPNS tahun 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahuin 2023 ini. Semoga sesuai dengan apa yang kita harapkan semua.

Itulah merupakan infromasi yang bisa diberikan mengenai dengan apa saja keuntungan yang bakal diperoleh tenaga honorer apabila bisa lolos dalam proses seleksi PPPK 2023 nantinya semoga sukses dan semangat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

 

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru