Berikut Beberapa Keuntungan Menjadi PPPK 2023!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

  • Akan meperoleh penghargaan dari pemerintah

Biasanya dalam penghargaan akan diperoleh para PNS saja akan tetapi untuk PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

Untuk PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, displin, jujur, cakap serta mempunyai prestasi dalam bekerja maka memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  • Kemudian mendapatkan besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan beberapa rincian sebagai berikut ini :

Untuk golongan I dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal yakni 26 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200

Untuk golongan II dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Untuk golongan III dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji sebebsar Rp 2.964.000

Untuk golongan IV dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal yakni 27 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Untuk golongan V dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 3.879.700

Untuk golongan VI dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memeproleh gaji sebesar Rp 4.043.800

Untuk golongan VII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.214.900.

Untuk golongan VIII dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100

Masa kerja maksimal yakni 33 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100

Untuk golongan IX dengan memiliki masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500

Halaman Selanjutnya

Masa kerja maksimal yakni 32 tahun

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru