PPG dalam jabatan – Untuk para guru yang belum memiliki kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2022 jangan bersedih.
Masih terdapat kesempatan untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang dan menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sertifikasi merupakan status yang di berikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dari program PPG dalam jabatan.
Kemendikbud sendiri sudah menentukan kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dalam jabatan jika ingin sertifikasi.
Hal itu sudah dituangkan ke dalam aturan yakni dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik iuntuk guru dalam jabatan
Untuk lebih lanjut apa saja peraturan agar guru bisa menyandang sertifikasi?
Sebelum menyambut datangnya tahun 2023 dan bersiap untuk mendaftar PPG dalam jabatan bagi guru non sertifikasi wajib tahu mengenai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk ikut serta dalam program ini.
Sebelum adanya aturan terbaru tersebut, syarat dan ketentuan lain PPG dalam jabatan akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September tahun 2022 tersebut.
Pertama bagi guru non sertifikasi perlu tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksudkan dalam Permendikbudristek tersebut.
Disebutkan bahwa guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut ini. Mari kita simak bersama.
- Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
- Guru yang sudah menjalani pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan dalam profesi guru, serta
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2.
Masih dalam Peraturan yang sama bahwa terdapat 8 syarat yang harus di penuhi oleh guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.
Adapun ke-8 syarat yang dimaksud dijelaskan pada dibawah ini. Mari kita simak bersama.
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif dan bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Sudah mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Halaman Selanjutnya
Memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
Halaman : 1 2 Selanjutnya