Berikut Aturan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Usia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang dilarang.
  • Memiliki kelakuan yang baik, dan
  • Sudah terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain syarat yang sudah dijelaskan diatas maka Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan untuk guru non sertifikasi dalam program PPG dalam jabatan melalui point point yang dijelaskan dibawah ini :

  • Masa kerja paling lama
  • Usia yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  • Mempunyai perolehan nilai dari hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya bagi guru pendaftar PPG dalam jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru sudah berhasil lulus dalam seleksi dengan memenuhi ketentuan yang ada diatas maka akan menjadi peserta PPG dalam jabatan dan bisa mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lalu dan pembelajaran program studi dari PPG.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan sertifikasi tersebut maka silahkan unduh juknis resminya melalui tautan berikut ini : Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian merupakan informasi penting terkait dengan syarat dan ketentuan lain seputar PPG dalam jabatan. Silahkan siapkan diri anda untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 yang akan datang dan bersiap untuk menjadi guru sertifikasi. Semoga berhasil dan sukses.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB