Hal tersebut menjadi kabar gembir untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk peryaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 2022 adalah sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
- Guru yang telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan.
- Sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Bebas secara NAPZA.
- Berkelakuan baik
- Telah terdaftar pada sistem Dapodik.
Hal diatas merupakan syarat terbaru yang harus dipahami oleh guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023. Hal tersebut sangatlah penting karena syarat tersebut adalah hal pertama yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran.
Guru harus memahami berbagai peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut supaya tidak timbul beberapa kesalah mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut. Hal ini sangat penting untuk dipahami guru agar tidak terjadi kesalahan pada pendaftaran berikutnya.
Demikian informaisi mengenai Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2