Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut menjadi kabar gembir untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk peryaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  • Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
  • Guru yang telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan.
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani.
  • Bebas secara NAPZA.
  • Berkelakuan baik
  • Telah terdaftar pada sistem Dapodik.

Hal diatas merupakan syarat terbaru yang harus dipahami oleh guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023. Hal tersebut sangatlah penting karena syarat tersebut adalah hal pertama yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran.

Guru harus memahami berbagai peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut supaya tidak timbul beberapa kesalah mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut. Hal ini sangat penting untuk dipahami guru agar tidak terjadi kesalahan pada pendaftaran berikutnya.

Demikian informaisi mengenai Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis