Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut menjadi kabar gembir untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk peryaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  • Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
  • Guru yang telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan.
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani.
  • Bebas secara NAPZA.
  • Berkelakuan baik
  • Telah terdaftar pada sistem Dapodik.

Hal diatas merupakan syarat terbaru yang harus dipahami oleh guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023. Hal tersebut sangatlah penting karena syarat tersebut adalah hal pertama yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran.

Guru harus memahami berbagai peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut supaya tidak timbul beberapa kesalah mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut. Hal ini sangat penting untuk dipahami guru agar tidak terjadi kesalahan pada pendaftaran berikutnya.

Demikian informaisi mengenai Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis