Berikut Aturan Baru PPG 2023, Guru Harus Paham

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non sertifikasi harus meperhatikan aturan baru PPG 2023. Pada saat ini terdapat informasi mengenai aturan baru PPG 2023 yang harus dipahami oleh guru. Hal tersebut sangat penting agar guru tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan PPG.

Pada saat ini, Kemdikbud tengah melakukan peningkatan dan profesionalitas guru dengan program PPG Prajabatan dan juga PPG Dalam Jabatan. Untuk PPG Prajabatan sendiri, ditujukan untuk guru yang belum terdaftar pada Dapodik.

Selain itu juga terdapat PPG Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan tersebut ditujukan untuk guru yang telah mengabdi atau terdaftar Dapodik. Pada saat ini tengah beredar informasi mengenai aturan baru yang berfokus pada PPG Dalam Jabatan.

Aturan mengenai PPG Dalam Jabatan, sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Pada aturan tersebut salah satu pasal mengenai pengangaktan.

Salah satu pasal tersebut, yaitu pasal 4 disebutkan bahwa salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

Dengan demikian pada aturan lama menetapkan bahwa guru yang dapat mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan merupakan yang mengabdi sebelum tahun 2015. Oleh karena itu, guru yang mengabdi sejak tahun 2016, 2017, dan juga seterunya tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Pada saat ini, aturan tersebut telah tidak berlaku. Peraturan baru untuk PPG dalam jabatan telah dilakukan revisi menjadi Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Pada peraturan terbaru tersebut, telah tidak ditemukan peraturan mengenai persyaratan guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diharuskan mengabdi sebelum tahun 2015. Dalam pasal 5 peraturan baru tersebut, justru disebutkan mengenai syarat terbaru.

Syarat terbaru tersebut adalah guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini. Dengan demikian guru yang mengabdi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Halaman Selanjutnya 
Kabar Gembira Guru

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis