Berikut 6 Keuntungan Jadi PPPK 2023

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900
  • Masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.879.700
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.043.800
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.214.900
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.393.100
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.872.000
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.078.000
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.292.800
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.516.800
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.750.100
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.993.300
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.246.900
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.511.100
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.786.500

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan keuntungan yang akan didapatkan honorer jika menjadi PPPK 2023, semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis