Berikut 6 Keuntungan Jadi PPPK 2023

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900
  • Masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500
  • Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.879.700
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.043.800
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.214.900
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100
  • Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.393.100
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.872.000
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.078.000
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.292.800
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.516.800
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.750.100
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.993.300
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.246.900
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.511.100
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200
  • Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.786.500

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan keuntungan yang akan didapatkan honorer jika menjadi PPPK 2023, semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis