Berikut 4 Guru Prioritas Yang Memperoleh TPG!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk persyaratan dalam pemenuhan beban kerja akan di kecualikan untuk guru yang sedang mengikuti pendidikan dann pelatihan selama 600 jam atau selama 3 bulan lamanya.

Selain itu juga berlaku untuk guru yang sedang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau sedang magang serta untuk guru yang sedang bertugas di daerah khusus.

Maka beriku ini merupakan 8 persyaratan guru yang bisa mengikuti program PPG agar bisa memperoleh sertifikasi yang sesuia dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 bisa kita simak sebagai berikut ini.

  • Untuk lulusan S1 atau D4
  • Yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif selama 3 tahun
  • Memiliki usia paling tinggi yakni 58 tahun
  • Mempunyai nomor unik pada pendidik dan tenaga kependidikan
  • Sudah terdaftar pada Dapodik Kementerian.
  • Di nyatakan oleh media telah sehat jasmani dan rohani
  • Sudah bebas NAPZA
  • Memiliki attitude atau berkelakuan terpuji

Untuk program PPG dalam jabatan akan di laksanakan dengan tahap awal yakni penetapan jumlah mahasiswa atau peserta.

Untuk penetapan jumlah mahasiswa dengan cara nasional alan dilakukan oleh Mendikbudristek yang bisa didelegsikan kepada Direktur Jendral.

Dalam proses penetapan jumlah mahasiswa tersebut inilah Menteri akan memilih 4 guru prioritas sertifikasi tanpa harus antrian PPG yang nantinya bisa dengan cepat memperoleh TPG.

  • Guru mempunyai masa kerja paling lama
  • Berusia tinggi
  • Mengajar pada satuan pendidikan daerah khusus
  • Mempunyai hasil nilai seleksi tinggi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis