Berikut 4 Guru Prioritas Yang Memperoleh TPG!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk persyaratan dalam pemenuhan beban kerja akan di kecualikan untuk guru yang sedang mengikuti pendidikan dann pelatihan selama 600 jam atau selama 3 bulan lamanya.

Selain itu juga berlaku untuk guru yang sedang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau sedang magang serta untuk guru yang sedang bertugas di daerah khusus.

Maka beriku ini merupakan 8 persyaratan guru yang bisa mengikuti program PPG agar bisa memperoleh sertifikasi yang sesuia dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 bisa kita simak sebagai berikut ini.

  • Untuk lulusan S1 atau D4
  • Yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif selama 3 tahun
  • Memiliki usia paling tinggi yakni 58 tahun
  • Mempunyai nomor unik pada pendidik dan tenaga kependidikan
  • Sudah terdaftar pada Dapodik Kementerian.
  • Di nyatakan oleh media telah sehat jasmani dan rohani
  • Sudah bebas NAPZA
  • Memiliki attitude atau berkelakuan terpuji

Untuk program PPG dalam jabatan akan di laksanakan dengan tahap awal yakni penetapan jumlah mahasiswa atau peserta.

Untuk penetapan jumlah mahasiswa dengan cara nasional alan dilakukan oleh Mendikbudristek yang bisa didelegsikan kepada Direktur Jendral.

Dalam proses penetapan jumlah mahasiswa tersebut inilah Menteri akan memilih 4 guru prioritas sertifikasi tanpa harus antrian PPG yang nantinya bisa dengan cepat memperoleh TPG.

  • Guru mempunyai masa kerja paling lama
  • Berusia tinggi
  • Mengajar pada satuan pendidikan daerah khusus
  • Mempunyai hasil nilai seleksi tinggi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis