Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenkidbu Nadiem Anwar Makarim sudah menetapkan mengenai peraturan baru terkait 4 guru prioritas sertifikasi tanpa harus antrian program pendidikan profesi guru atau PPG yang nantinya akan lebih cepat mendapatkan TPG.
Telah diketahui bahwa oleh mayoritas calon guru ataupun guru agar bisa mendapatkan sertifikasi harus menunggu antrian pendaftaran PPG yang cukup lama sehingga nanti akan berdampak juga pada keterlambatan dalam menerima TPG. Terdapat 4 guru prioritas yang akan memperoleh TPG.
Sekarang ini dari Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sudah menetapkan 4 guru prioritas sertifikasi tanpa harus menjalani antrian PPG agar bisa segera menperoleh cuang dari TPG.
Lalu siapa kah 4 guru prioritas sertifikasi tanpa harus antrian PPG yang bisa nantinya bisa dengan cepat akan memperoleh TPG?. Simak informasi ini sampai selesai.
Dalam proses penyaluran TPG hanya akan diberikan untuk guru yang sudah memenuhi 9 syarat yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang bisa anda simak sebagai berikut ini.
- Yang pertama yankni harus mempunyai sertifikat pendidik atau sudah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang bisa diperoleh dengan cara mengikuti program PPG yang diadakan oleh pemerintah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau PNS dan PPPK dan (3) sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Mempunyai nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau sedang melaksanakan tugas membimbing peserta didik sesuia dengan sertifikasi pendidik.
- Sudah memenuhi beban kerja
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan memiliki sebutan baik
- Mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar
- Tidak sedang sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Untuk besaran TPG merupakan satu kali gaji pokok yang akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali dalam jangka waktu satu tahun anggaran atau dengan kata lain dalam setiap cair sejumlah tiga kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Selanjutnya untuk kepala sekolah tetap bisa untuk memperoleh TPG walaupun tidak melaksanakan tugas mengajar atau sedang membimbing peserta didik di kelas atau di sekolah.
Halaman Selanjutnya
Untuk persyaratan dalam pemenuhan beban kerja
Halaman : 1 2 Selanjutnya