Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya untuk menciptakan ekosistem pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat pada munculnya sekolah – sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta didik yang mempunyai kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan secara bersama – sama dengan peserta didik pada umumnya.
Penyelenggara pendidikan inklusif dikenal sebagai sekolah inklusi dimana pelayanannya disesuaikan berdasarkan kemampuan peserta didiknya, yang dalam hal ini adalah peserta didik berkebutuhan khusus.
Sejauh ini di Indonesia telah banyak berdiri sekolah inklusi di berbagai daerah. Seiring dengan perkembangan sekolah inklusi, tentu membutuhkan guru atau tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengajar dan mendukung pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) pada satuan pendidikan atau disebut sebagai guru pendamping khusus.
Guru pendamping khusus adalah tenaga pendidik yang bekerja secara langsung mendampingi anak berkebutuhan khusus selama kegiatan belajar mengajar di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Guru pendamping khusus memiliki beberapa tugas diantaranya menganalisis dan memahami permasalahan belajar anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga menangani hal tersebut sehingga dapat menemukan minat dan bakat peserta didiknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 70 Tahun 2009, secara umum guru pendamping khusus juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik pada umumnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru pendamping khusus harus saling berkolaborasi dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti kesalahpahaman dan lain sebagainya.
Pada sekolah inklusi, tenaga pendidik yang menangani ABK berhak mendapatkan gaji guru pendamping khusus. Gaji tersebut tentunya sebagai bentuk pemenuhan hak atas tanggung jawab sekaligus jaminan kesejahteraan sebagai guru.
Halaman Selanjutnya
Aturan Atau Kebijakan Mengenai Nominal Gaji
Halaman : 1 2 Selanjutnya