Berapa Gaji Guru Pendamping Khusus ? Cek Nominalnya Sekarang

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejauh ini belum diketahui secara pasti aturan atau kebijakan mengenai nominal gaji yang diterima oleh para guru pendamping khusus. Namun beberapa sumber mengatakan bahwa gaji yang bisa diterima berdasarkan jenjang pendidikan. Ada juga yang menggaji berdasarkan tingkat kesulitan dan jam terbangnya.

Mengutip dari laman Shadow Teacher Surabaya, gaji seorang guru pendamping khusus profesional berada di kisaran Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jalan satu – satunya apabila peserta didik dengan kebutuhan khusus sudah tidak dapat ditangani oleh guru atau tim pengajar.

Berdasarkan informasi dari laman gajimu.com, gaji guru pendamping khusus bersih yang diterima berada di kisaran Rp 2.175.473 hingga Rp 4.536.821 per bulan pada awal profesinya. Namun setelah bekerja selama 5 tahun, gaji yang diterima akan meningkat antara Rp 2.683.054 hingga Rp 6.693.786 per bulan untuk 40 jam seminggu kerja.

Sebagai seorang tenaga pendidik, guru pendamping khusus memiliki kesulitan yang jauh berbeda dibandingkan dengan guru yang mengajar peserta didik reguler. Guru pengajar reguler cenderung lebih mudah dan minim terhadap permasalahan belajar peserta didik. Berbeda dengan guru pendamping khusus yang harus memenuhi kebutuhan belajar peserta didik berkebutuhan khusus dengan berbagai kendala fisik dan mental.

Itulah informasi mengenai gaji guru pendamping khusus. Selain hak gaji untuk para guru peserta didik berkebutuhan khusus, pemerintah juga perlu untuk menyeimbangkan antara jumlah sekolah inklusi yang semakin berkembang dengan jumlah guru pendamping khusus.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 2,358 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis