Berapa Gaji Guru Pendamping Khusus ? Cek Nominalnya Sekarang

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejauh ini belum diketahui secara pasti aturan atau kebijakan mengenai nominal gaji yang diterima oleh para guru pendamping khusus. Namun beberapa sumber mengatakan bahwa gaji yang bisa diterima berdasarkan jenjang pendidikan. Ada juga yang menggaji berdasarkan tingkat kesulitan dan jam terbangnya.

Mengutip dari laman Shadow Teacher Surabaya, gaji seorang guru pendamping khusus profesional berada di kisaran Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jalan satu – satunya apabila peserta didik dengan kebutuhan khusus sudah tidak dapat ditangani oleh guru atau tim pengajar.

Berdasarkan informasi dari laman gajimu.com, gaji guru pendamping khusus bersih yang diterima berada di kisaran Rp 2.175.473 hingga Rp 4.536.821 per bulan pada awal profesinya. Namun setelah bekerja selama 5 tahun, gaji yang diterima akan meningkat antara Rp 2.683.054 hingga Rp 6.693.786 per bulan untuk 40 jam seminggu kerja.

Sebagai seorang tenaga pendidik, guru pendamping khusus memiliki kesulitan yang jauh berbeda dibandingkan dengan guru yang mengajar peserta didik reguler. Guru pengajar reguler cenderung lebih mudah dan minim terhadap permasalahan belajar peserta didik. Berbeda dengan guru pendamping khusus yang harus memenuhi kebutuhan belajar peserta didik berkebutuhan khusus dengan berbagai kendala fisik dan mental.

Itulah informasi mengenai gaji guru pendamping khusus. Selain hak gaji untuk para guru peserta didik berkebutuhan khusus, pemerintah juga perlu untuk menyeimbangkan antara jumlah sekolah inklusi yang semakin berkembang dengan jumlah guru pendamping khusus.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,431 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis