Berapa Gaji Guru Pendamping Khusus ? Cek Nominalnya Sekarang

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya untuk menciptakan ekosistem pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat pada munculnya sekolah – sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta didik yang mempunyai kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan secara bersama – sama dengan peserta didik pada umumnya.

Penyelenggara pendidikan inklusif dikenal sebagai sekolah inklusi dimana pelayanannya disesuaikan berdasarkan kemampuan peserta didiknya, yang dalam hal ini adalah peserta didik berkebutuhan khusus.

Sejauh ini di Indonesia telah banyak berdiri sekolah inklusi di berbagai daerah. Seiring dengan perkembangan sekolah inklusi, tentu membutuhkan guru atau tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengajar dan mendukung pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) pada satuan pendidikan atau disebut sebagai guru pendamping khusus.

Guru pendamping khusus adalah tenaga pendidik yang bekerja secara langsung mendampingi anak berkebutuhan khusus selama kegiatan belajar mengajar di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Guru pendamping khusus memiliki beberapa tugas diantaranya menganalisis dan memahami permasalahan belajar anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga menangani hal tersebut sehingga dapat menemukan minat dan bakat peserta didiknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 70 Tahun 2009, secara umum guru pendamping khusus juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru pendamping khusus harus saling berkolaborasi dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti kesalahpahaman dan lain sebagainya.

Pada sekolah inklusi, tenaga pendidik yang menangani ABK berhak mendapatkan gaji guru pendamping khusus. Gaji tersebut tentunya sebagai bentuk pemenuhan hak atas tanggung jawab sekaligus jaminan kesejahteraan sebagai guru.

Halaman Selanjutnya

Aturan Atau Kebijakan Mengenai Nominal Gaji

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,433 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis