Berapa Gaji Guru Pendamping Khusus ? Cek Nominalnya Sekarang

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya untuk menciptakan ekosistem pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat pada munculnya sekolah – sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta didik yang mempunyai kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan secara bersama – sama dengan peserta didik pada umumnya.

Penyelenggara pendidikan inklusif dikenal sebagai sekolah inklusi dimana pelayanannya disesuaikan berdasarkan kemampuan peserta didiknya, yang dalam hal ini adalah peserta didik berkebutuhan khusus.

Sejauh ini di Indonesia telah banyak berdiri sekolah inklusi di berbagai daerah. Seiring dengan perkembangan sekolah inklusi, tentu membutuhkan guru atau tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengajar dan mendukung pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) pada satuan pendidikan atau disebut sebagai guru pendamping khusus.

Guru pendamping khusus adalah tenaga pendidik yang bekerja secara langsung mendampingi anak berkebutuhan khusus selama kegiatan belajar mengajar di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Guru pendamping khusus memiliki beberapa tugas diantaranya menganalisis dan memahami permasalahan belajar anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga menangani hal tersebut sehingga dapat menemukan minat dan bakat peserta didiknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 70 Tahun 2009, secara umum guru pendamping khusus juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru pendamping khusus harus saling berkolaborasi dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti kesalahpahaman dan lain sebagainya.

Pada sekolah inklusi, tenaga pendidik yang menangani ABK berhak mendapatkan gaji guru pendamping khusus. Gaji tersebut tentunya sebagai bentuk pemenuhan hak atas tanggung jawab sekaligus jaminan kesejahteraan sebagai guru.

Halaman Selanjutnya

Aturan Atau Kebijakan Mengenai Nominal Gaji

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 2,358 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis