Berapa Gaji Guru Pendamping Khusus ? Cek Nominalnya Sekarang

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya untuk menciptakan ekosistem pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat pada munculnya sekolah – sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi merupakan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta didik yang mempunyai kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan secara bersama – sama dengan peserta didik pada umumnya.

Penyelenggara pendidikan inklusif dikenal sebagai sekolah inklusi dimana pelayanannya disesuaikan berdasarkan kemampuan peserta didiknya, yang dalam hal ini adalah peserta didik berkebutuhan khusus.

Sejauh ini di Indonesia telah banyak berdiri sekolah inklusi di berbagai daerah. Seiring dengan perkembangan sekolah inklusi, tentu membutuhkan guru atau tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengajar dan mendukung pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) pada satuan pendidikan atau disebut sebagai guru pendamping khusus.

Guru pendamping khusus adalah tenaga pendidik yang bekerja secara langsung mendampingi anak berkebutuhan khusus selama kegiatan belajar mengajar di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Guru pendamping khusus memiliki beberapa tugas diantaranya menganalisis dan memahami permasalahan belajar anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga menangani hal tersebut sehingga dapat menemukan minat dan bakat peserta didiknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 70 Tahun 2009, secara umum guru pendamping khusus juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru pendamping khusus harus saling berkolaborasi dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti kesalahpahaman dan lain sebagainya.

Pada sekolah inklusi, tenaga pendidik yang menangani ABK berhak mendapatkan gaji guru pendamping khusus. Gaji tersebut tentunya sebagai bentuk pemenuhan hak atas tanggung jawab sekaligus jaminan kesejahteraan sebagai guru.

Halaman Selanjutnya

Aturan Atau Kebijakan Mengenai Nominal Gaji

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 2,287 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis