Berapa Biaya PPG Jalur Mandiri? 

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Jalur Mandiri – Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) melalui jalur mandiri untuk tahun 2022 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPG jalur mandiri adalah salah jenis pelaksanaan pendidikan profesi guru, selain PPG bersubsidi.

Sesuai dengan namanya, komponen biaya yang keluar dalam pelaksanaan PPG mandiri sepenuhnya ditanggung oleh calon peserta, mulai dari proses pendaftaran yang meliputi biaya pendaftaran hingga pelaksanaan pendidikan yang meliputi uang kuliah tiap semester yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan PPG sendiri, menjadi cara pemerintah dalam meningkatkan kualitas kompetensi guru mata pelajaran terhadap bidang yang ia ampu untuk semakin meningkatkan pencapaian proses pembelajaran secara merata untuk seluruh jenjang pendidikan.

Selain itu, tentu saja keikutsertaan guru dalam PPG baik melalui jalur mandiri maupun bersubsidi juga memiliki dampak penting dalam perbaikan tingkat kesejahteraan melalui pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru ini.

Tujuan utama guru dalam mengikuti PPG khususnya melalui jalur mandiri juga untuk memperoleh guru yang berintegritas, memiliki karakter, bersikap kritis, mampu berkolaborasi dan membangun komunikasi yang efektif demi tercapainya keberhasilan cita-cita pendidikan nasional.

Besaran Biaya PPG Mandiri Tahun 2022

Dalam ketentuan khusus pelaksanaan PPG jalur mandiri dalam hal pembiayaannya terdiri atas dua komposisi besaran biaya, yakni; biaya pendaftaran serta biaya pendidikan yang dihitung tiap semesternya.

Untuk bisa mengikuti PPG secara mandiri, guru terlebih dahulu harus mengikuti pendaftaran termasuk membayar biaya pendaftarakan yang ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu bagi calon peserta. Biaya pendaftaran ini berlaku merata untuk seluruh calon peserta yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, selain biaya pendaftaran yang harus disiapkan, calon peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi peserta PPG mandiri juga harus menyiapkan biaya pendidikan PPG sebagai konsekuensi keikutsertaan guru dalam pelaksanaan PPG dengan biaya pendidikan sebesar Rp. 17 juta untuk dua semester atau masing-masing Rp. 8.500 juta untuk tiap semesternya selama dua semester pelaksanaan PPG.

Syarat Mendaftar PPG Mandiri

Selain menyiapkan biaya pendaftaran, calon peserta PPG juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan untk bisa mendaftar dalam PPG mandiri, seperti berikut ini:

  • Calon peserta berasal dari kualifikasi akademik S1 atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B
  • Usia saat melakukan pendaftaran minimal 30 tahun
  • Calon peserta terdaftar dalam Dapodik

Seleksi PPG Mandiri 

Sama halnya dengan peserta PPG bersubsidi, calon peserta PPG dari jalur mandiri juga harus mengikuti tiga tahapan seleksi yakni: seleksi administrasi, akademik serta seleksi minat dan bakat.

Oleh karena itu, guru yang hendak mengikuti PPG jalur mandiri harus mempersiapkan diri sedini mungkin agar berhasil lulus dalam seleksi keikutsertaan guru dalam pelaksanaan PPG dari jalur mandiri ini.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis