Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, banyak yang mempertanyakan soal berapa besaran THR guru dan dosen yang akan dibayarkan.
Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal THR, umumnya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri serta pensiunan, besarannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Termasuk besaran THR guru dan dosen.
Tunjangan melekat tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan tunjangan umum lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan guru dan dosen mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini.
Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
“Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan.
Tak ayal, tahun ini, pemerintah pusat menambah transfer Rp2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
Halaman berikutnya
Secara total, Pemerintah mengalokasikan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya