Berapa Besaran THR Guru dan Dosen Tahun 2023? Simak Informasinya

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, banyak yang mempertanyakan soal berapa besaran THR guru dan dosen yang akan dibayarkan.

Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal THR, umumnya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri serta pensiunan, besarannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Termasuk besaran THR guru dan dosen.

Tunjangan melekat tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan tunjangan umum lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan guru dan dosen mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

“Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan.

Tak ayal, tahun ini, pemerintah pusat menambah transfer Rp2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.

Halaman berikutnya

Secara total, Pemerintah mengalokasikan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis