Berakhir 1 Hari Lagi, Informasi Penting Tentang Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan informasi penting terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Pendataan ini diperuntukan bagi pegawai honorer atau Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Informasi penting yang disampaikan oleh BKN terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN diimbau dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. Yang artinya tinggal 1 hari lagi, untuk proses pendataan honorer dan Non ASN.

Imbauan ini telah di sampaikan oleh Pemerintah untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan melalui  surat edaran tanggal 22 Juli 2022 yang resmi di terbitkan oleh BKN. 

Pendataan tenaga honorer atau non ASN dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang nantinya terdiri dari 2  jenis status. 

Untuk jenis kepegawaian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai tanggal 28 November 2023.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pendataan, peserta yang diimbau untuk mengikuti pendataan yaitu THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah. 

Non ASN dan THK 2  saat pendataan harus membuat akun yang tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring non ASN akan datanya masing-masing.

Untuk pegawai TH2 dan Non ASN yang dapat melakukan pendataan, harus memenuhi persyaratan berikut ini , yaitu :

  • Bekerja aktif di lingkungan instansi 
  •  Gaji didapat melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN di Pemerintah Pusat dan APDB untuk Pemerintah Daerah.
    • Gaji yang didapat bukan diterima melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik  individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Minimal bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

Perlu diingat bahwa pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer ini bukannya tanpa tujuan melainkan tujuan pendataan dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Halaman selanjutnya

Tujuan yang sebenarnya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis