..
Selain itu menurut Iwan Syahril Selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan bahwa tunjangan guru tersebut tetap akan diberikan sesuai dengan ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian informasi mengenai guru tidak akan mendapatkan tunjangan lagi adalah kesalah pahaman yang sedang terjadi. Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)